Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini

imak cara daftar bantuan BLT bagi ibu hamil dan balita masing-masing sebesar Rp 750.000 per 3 bulan, cek di sini.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Kredivo
Ilustrasi Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini 

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Alur program PKH
Alur program PKH (pkh.kemensos.go.id)

Baca juga: Senin 4 Januari 2021, Ada 3 Bansos yang Mulai Disalurkan Pemerintah untuk Masyarakat, Apa Saja?

Cara daftar mandiri DTKS

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

  1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
  3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
  5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
  6. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Cara cek penerima bansos

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved