Akhirnya Dapatkan Bebas Murni dari Kasus Narkoba, Vanessa Angel Berjanji Akan Perbaiki Hidupnya
Bebas murni Vanessa Angel berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.
Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Senyum Semringah Vanessa Angel saat Dinyatakan Bebas Murni, Janji Akan Perbaiki Hidup,