Kamis, 28 Mei 2026

Sore Ini Polisi akan Ungkap Kelanjutan Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet

Pihak kepolisian akan mengungkap lebih lanjut kasus hubungan seksual sesama jenis antara perawat dan pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet.

Tayang:
dok. PMI
Ilustrasi - Petugas PMI lakukan penyemprotan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020). 

Pasien itu juga mengunggah foto sebuah alat pelindung diri (APD) yang disebutkan milik perawat, dalam kondisi terlepas.

Pengakuan itu pun langsung ramai direspons warganet. Sejumlah akun ramai-ramai melaporkannya ke dinas terkait.

Belakangan si pasien mengunci akun Twitter miliknya agar tak bisa diakses publik. Meski demikian, tangkapan layar pengakuan pasien itu sudah telanjur viral.

Akibat kasus ini, selain terancam pidana, si perawat telah dibebastugaskan dari RSD Wisma Atlet.

Kini, baik pasien maupun perawat dapat terjerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

Kedua pelaku apabila bersalah bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet Sore Ini, Perawat Susul Pasien Jadi Tersangka?", 
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved