Duduk Perkara Anak Kandung Gugat Ayah Rp 3 Miliar di Bandung, Anak Ketiga Meninggal Jelang Sidang
Duduk perkara Koswara, seorang ayah yang digugat oleh anak kandungnya sendiri sebesar Rp 3 Miliar, pengacara penggugat yang juga anak Koswara meningga
TRIBUNPALU.COM - Duduk perkara Koswara, seorang ayah yang digugat oleh anak kandungnya sendiri sebesar Rp 3 Miliar, pengacara penggugat yang merupakan anak ketiga Koswara meninggal dunia sehari sebelum sidang digelar.
RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.
Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara.
Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.
Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.
Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.
Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya.
Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Sempat tak mengakui sebagai anak
Di surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.