Gosip Seleb

Nindy Ayunda Dikabarkan Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Digelar 27 Januari 2021

Nindy Ayunda gosipnya melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami, Askara Parasady Harsono.

KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Penyanyi Nindy Ayunda bersama suaminya, Askara Parasady Harsono, diabadikan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016). 

TRIBUNPALU.COM - Nindy Ayunda tengah menjadi bahan perbincangan publik.

Selain karena kasus sang suami, Askara Parasady Harsono yang terjerat kasus narkoba.

Kini Nindy Ayunda dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hj Taslimah membenarkan kabar miring tersebut.

"Gugatan cerai didaftarkan lewat ecourt atau secara online atas nama Anindia Yandirest Ayunda," kata Taslimah yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Taslimah mengatakan yang mendaftarkan gugatan cerai adalah kuasa hukum dari Nindy, Herman Y Simarmata yang terdaftar di ecourt pada 12 Januari 2021.

"Jadi yang daftar ini Herman Y Simarmara mengatasnamakan penggugat Anindia Yandirest Ayunda dan tergugat Askara Parasady Harsono," ucapnya.

Isi gugatan cerai Nindy, diungkapkan Taslimah hanya mengenai perceraian dan soal hak asuh anak saja.

Nindy Ayunda saat ditemui di acara Make Over kolaborasi dengan Tities Saputra di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Nindy Ayunda saat ditemui di acara Make Over kolaborasi dengan Tities Saputra di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

"Tidak ada soal gugatan harta gono gini. Cuma soal cerai dan hak asuh atau pemeliharaan kedua anak saja," tegasnya.

"Kalau soal alasan gugatan kami belum bisa sampaikan karena perceraian ini masih dalam proses," sambungnya.

Sidang perdana perceraian Nindy dan Askara digelar pada 27 Januari 2021 mendatang.

Taslimah mengatakan, kedua prinsipal harus hadir.

"Jika tidak hadir, prinsipal (Nindy atau Askara) harus memberikan surar kuasa khusus kepada perwakilannya untuk dibawa dalam sidang mediasi," jelasnya.

Namun, pada prinsipnya, Taslimah menegaskan salah satu prinsipal, khususnya penggugat dalam hal ini Nindy Ayunda, harus hadir dalam sidang perdana.

"Karena tujuannya untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya didalam persidangan," ujar Hj Taslimah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved