Penyidik KPK Dalami Kasus Penggunaan Uang Suap Bupati Banggai Laut untuk Biaya Pilkada 2020
Berikut perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo yang diduga gunakan uang suap untuk keperluan Pilkada 2020.
TRIBUNPALU.COM - Berikut perkembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo yang diduga gunakan uang suap untuk keperluan kampanye Pilkada 2020.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Wenny sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Selasa (19/1/2021).
"Didalami kembali pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor yang diberikan untuk keperluan yang bersangkutan mengikuti Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut," kata Ali, Rabu (20/1/2021).
Selain Wenny, penyidik juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini yakni seorang pihak swasta bernama Recky Suhartono Godiman yang merupakan orang kepercayaan Wenny.
Ali mengatakan, Recky diperiksa soal perannya dalam mengumpulkan uang dari para kontraktor atas perintah Wenny.
Baca juga: Kakek di Banggai Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Adik Korban dan Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ada indikasi uang suap yang diterima Wenny akan digunakan untuk serangan fajar pada Pilkada 2020.
Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut, tetapi ia telah lebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan sebelum hari pencoblosan.
Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan orang kepercayaannya unutk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan proyek-proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Sejumlah rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee untuk memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky selaku orang kepercayaan Wenny.
Baca juga: 5 Pejabat Pemkab Banggai Laut Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Banggai Laut
Pada 1 Desember 2020, uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
Namun, KPK melakukan OTT pada Kamis (3/12/2020) dan mengamankan uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus, buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek dalam OTT tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Penggunaan Uang Suap Bupati Banggai Laut untuk Biaya Pilkada",
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dani Prabowo