Sulteng Hari Ini
Gerebek Kosan Pengedar Sabu di Morowali, Polisi Sita 11 Paket dan Uang Tunai Rp25 Juta
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan memimpin penggerebekan di kosan pelaku dan menyita 11 paket sabu dan uang tunai Rp25,4 juta.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi meringkus pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengedar berinisial KL (42) warga Kabupaten Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, itu diciduk di kamar kosannya.
Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan memimpin penggerebekan di kosan pelaku dan menyita 11 paket sabu dan uang tunai Rp25,4 juta.
“Pelaku sempat mengelak namun setelah kami geledah kamarnya, kami temukan paket sabu siap edar disembunyikan di lemari pakaian,” jelas Iptu Zulfan dalam rilisnya melalui Humas Polda Sulteng, Kamis (21/1/2021).
Kasus tersebut diserahkan Polsek Bahodopi ke Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU Nomor 22 tahun 1997 perubahan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ucap Iptu Zulfan.
Baca juga: Touring Sambil Berbagi, KPMKSG Sulteng Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Mamuju
Baca juga: Sulteng Bergerak Berubah Nama jadi Komunitas Celebes Bergerak, Ini Alasannya
Baca juga: Data Covid-19 Sulteng, 21 Januari 2021: Kota Palu Catat Tambahan Kasus Positif Terbanyak, 30 Orang
Dari tangan pelaku, polisi menyita 42,43 kilogram sabu dari Malaysia yang dikirim menggunakan perahu nelayan.
Penangkapan itu berkat kerja sama BNN pusat dengan Bea-Cukai.
Ketiga kurir sabu tersebut ditangkap saat tengah melakukan transaksi di perairan Selat Makassar yang masuk wilayah Kabupaten Donggala.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial Al, As, dan D.(*)