Kasus Covid-19 Belum Mengalami Penurunan, PPKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

PPKM Jawa-Bali akan diperpanjang selama 2 minggu sampai 8 Februari 2021.

Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian jelaskan PPKM Jawa-Bali akan Diperpanjang 2 Minggu, Kamis (21/1/2021) 

TRIBUNPALU.COM - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 8 Februari 2021. 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan PPKM berlaku mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021. 

Namun lantaran tambahan kasus Covid-19 belum mengalami penurunan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan presiden pada Kamis (21/1/2021) menyebutkan presiden meminta agar PPKM diperpanjang.

"Berdasarkan evaluasi tersebut bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," ujar Airlangga Hartarto.

Setelah diberlakukan PPKM di 7 provinsi dan 73 Kabupaten/kota masih ada 29 kabupaten/kota yang beresiko tinggi.

Airlangga menjelaskan dari 7 provinsi yang menerapkan PPKM, masih ada peningkatan kasus di 5 provinsi.

Lima provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. 

"Yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," jelasnya.

Baca juga: PPKM se-Jawa dan Bali Dimulai Hari Ini, Berikut Jenis Kegiatan yang Diberlakukan Pembatasan

Berdasarkan data mingguan, Airlangga menyebutkan 52 kabupaten atau kota mengalami kenaikan kasus. 

Hanya 21 kabupaten atau kota yang mengalami penurunan jumlah kasus COVID-19.

"Kemudian yang terkait dengan tingkat kematian, terdapat 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota penurunan dan tingkat kesembuhan 33 kabupaten kota mengalami penurunan dan 34 meningkat dan 6 tetap," pungkasnya.

(TribunPalu.com/Dinda Nalifa) 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved