Kabar Seleb

Tak Hadir Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Gisel Kirim Surat Izin ke Penyidik Lewat Kuasa Hukumnya

Gisella Anastasia tidak hadir dalam wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021)

Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia. 

TRIBUNPALU.COM - Gisella Anastasia dijadwalkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya.

Wajib lapor ini menajadi syarat karena Gisel tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait video syur.

Namun, pada Kamis (21/1/2021) Gisel mengaku tidak hadir wajib lapor. 

Ia melayangkan surat kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya. 

Diketahui, Gisel saat ini sedang melakukan isolasi mandiri. 

Baca juga: Hari Ini Gisel Tidak Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya karena Isolasi Mandiri

Dilansir dari Kompas.com, Gisel menjelaskan dirinya melakukan kontak dengan seseorang yang positif COVID-19. 

"Enggak (hadir), aku izin hari ini. Tapi tetap kasih surat. (Isolasi mandiri) sampai beberapa hari ke depan, kalau sudah PCR lagi, kalau aman, negatif, baru keluar-keluar lagi, lanjut wajib lapor seperti biasa," kata Gisel saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2021).

Hingga saat ini, kasus dugaan pornografi yang menyangkut dirinya dan Michael Yukinobu de Fretes masih dalam proses pemeriksaan.

Saat masih berstatus sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Gisel mengaku video adegan dewasa tersebut ia rekam melalui ponsel pribadi miliknya.

Ia juga sempat mengirimkan video syur kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone. 

Namun, ia menjelaskan video tersebut telah dihapus seminggu setelahnya. 

Baca juga: Semangati Gisel yang Tengah Jalani Isolasi Mandiri, Gempi: Ma Jangan Sampai Kena Corona Ya

Gisel sendiri mengaku sempat menyimpan video adegan panas tersebut dalam dua gawainya. 

Kabarnya, kedua gawai tersebut telah hilang dan rusak saat ini, hingga berujung penyebaran video syur tersebut. 

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(TribunPalu.com/DindaNalifa)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved