Viral di Gorontalo, Pria Cekoki Bayi dengan Minuman Keras Gara-gara Tak Berhenti Menangis
Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.
TRIBUNPALU.COM - Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini.
Dalam video tersebut, seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.
Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.
Belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika, dia adalah paman dari si bayi.
Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia empat bulan.
Andika adalah warga Kelurahan Molosipatu, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Baca juga: Bosan Jomblo, Dinar Candy Cari Pacar Sewaan Khusus Pria Usia 25-30 Tahun, Digaji Ro 100 Juta Sebulan
Baca juga: Senang Betrand Peto Trending di Twitter Berkat Lagu Sekali Lagi, Ruben: Hadiah Buat Anak Ini
Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.
Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.
"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."
"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).
Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.
Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.
Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.
"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).
Selanjutnya, kata Laoede, bayi yang dicekoki minuman keras itu akan diperiksa kondisinya.
"Ada saran untuk memeriksa juga kondisi bayi, apakah kondisinya bagaimana, itu tergantung dari pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Video Viral, Bayi di Gorontalo Dicekoki Minuman Keras oleh Pamannya Sendiri, Penyebabnya Sepele,