Fakta Soal Aturan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim di Padang: Pihak Sekolah Meminta Maaf

Berikut ini fakta-fakta kontroversi atutan jilbab untuk siswa Non-Muslim di Padang.

https://stylo.grid.id/read/14955806/rekomendasi-bahan-hijab-yang-nyaman-digunakantanpa-bikin-gerah?page=3
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Viral di media sosial video yang diduga pihak sekolah memaksa seorang siswi nonmuslim mengenakan jilbab.

Video ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Elianu Hia.

Kejadian di video tersebut ternyata terjadi di SMK Negeri 2 Padang.

Aturan penggunaan jilbab bagi siswa Non-Muslim tersebut kini menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Berikut ini fakta-fakta kontroversi atutan jilbab untuk siswa Non-Muslim di Padang, dirangkum TribunPalu.com dari Kompas.com:

1. Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit, 24 detik yang dibagikan akun facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk nonmuslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Video itu diunggah pada Kamis 21 Januari 2021 dan hingga saat ini sudah 3.233 kali dibagikan dengan 5.151 komentar.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan Adanya Syarat Baru Bagi Jemaah Umrah Indonesia

Baca juga: Doni Monardo Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Akui Tak Merasakan Gejala Apa Pun

Baca juga: Rohimah Gugat Cerai karena Tak Mau Dipoligami, Kiwil: Saya Pelaku Poligami, Akan Selalu Seperti Itu

"Lagi di sekolah smk negri 2 padang,,saya di panggil karna anak saya tdk pakai jilbab,,kita tunggu aja hasil akhirnya,,saya mohon di doakan ya," tulis akun EH.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan ia dan anaknya adalah nonmuslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan.

Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria perekam video itu.

Sementara yang berada di depan kamera yang merupakan pihak sekolah menyebutkan penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.

"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah.

Kan di awal kita sudah sepakat," kata pria di depan kamera yang diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri.

Kemudian Zikri memperlihatkan surat aturan sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab di sekolah.

Menanggapi pernyataan sang guru, pria di belakang kamera yang diketahui sebagai EH mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” ungkapnya.

EH yang dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021) membenarkan bahwa dirinya yang merekam kejadian itu dan kemudian ditayangkan videonya secara live di facebook.

"Benar saya yang merekam video itu.

Saat itu saya dipanggil pihak sekolah terkait anak saya yang tidak memakai jilbab," kata EH kepada Kompas.com, Jumat.

EH mengatakan sebelum dirinya dipanggil pihak sekolah, anaknya sudah terlebih dahulu dipanggil saat sekolah tatap muka pada awal Januari lalu.

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka.

Nah, saat tatap muka itu anak saya kan nonmuslim tentu tak pakai jilbab," jelas EH.

Menurut EH, karena tidak pakai jilbab, anaknya dipanggil pihak sekolah dan menyebutkan keberatan memakai jilbab.

"Kemudian saya dipanggil. Kemarin saya datang ke sekolah dan terjadilah peristiwa itu," kata EH.

Baca juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Sudah Urus Surat Pengantar Nikah, Ketua RT Ungkap Waktu Pelaksanaan

2. Dinas Pendidikan Sumatera Barat Lakukan Investigasi

Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

Tim itu akan melakukan investigasi, mengumpulkan data kemudian memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.

"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam saat memberikan keterangan pers.

Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa non-muslim sekolah di SMKN 2 Padang.

"Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung, tidak protes," kata Adib.

"Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Adib.

3. Pihak Sekolah Meminta Maaf

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

Permohonan maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers di Padang pada Jumat (22/1/2021) malam.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, dikutip Kompas.com.

Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

4. Kemendikbud Meminta Ada Sanksi Tegas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Dirjen Vokasi Wikan Sakarinto dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021, dikutip Kompas.com.

Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. 

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Terkait seragam sekolah, Kemendikbud kembali mengingatkan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.

Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin. 

5. Berujung Laporan ke Komnas HAM dan Mendikbud

EH menilai aturan tersebut tidak benar karena masuk ke ranah agama.

Dia pun berkoordinasi dengan pengacaranya untuk menyurati Komnas HAM dan Mendikbud.

"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved