Pemerintah Arab Saudi Umumkan Adanya Syarat Baru Bagi Jemaah Umrah Indonesia
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru pada kategori usia bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI).
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Arab Saudi melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di negaranya.
Salah satunya dengan mengeluarkan syarat-syarat khusus bari jemaah umrah dari luar negeri.
Salah satunya adalah jemaah umrah dari Indonesia.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.
Baca juga: Menteri Agama Sebut Kepastian Penyelenggaraan Haji 2021 Tunggu Keputusan dari Pemerintah Arab Saudi
Baca juga: Ini Biaya Umrah Terbaru Saat Pandemi Covid-19, Ada Kenaikan untuk Protokol Kesehatan
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun.
Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.
"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.
Baca juga: Larangan Penerbangan Arab Saudi Dicabut, Ini Informasi Jadwal Umrah Terbaru
Update kegiatan umrah dari Amphuri
Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.
Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).
Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.

Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).