Umur 18-60 Tahun Jemaah Umrah Indonesia Boleh Berangkat, Namun Protokol Kesehatan Tetap Berlaku
Jemaah umrah asal Indonesia akan diberi kelonggaran batasan usia namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Saudi memberikan kelonggaran persyaratan bagi warga negara Indonesia (WNI).
Syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia diberi kelonggaran tambahan batasan usia.
Berdasarkan informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia, syarat umur sebelumnya syarat umur 18-50 tahun dirubah menjadi 18-60 tahun.
Dilansir dari Tribunnews, Konsul Jenderal Indonesia, Eko Hartono membenarkan kabar tersebut.
Ia menyebutkan, persyaratan itu dikhususkan bagi jamaah umrah asal Indonesia karena tingginya minat umrah dari Indonesia.
“Calon Jemaah yang usianya diatas 50 tahun banyak sekali sehingga diberi kelonggaran,” jelas Konjen Eko saat dihubungi Minggu (24/1/2021).
Ia juga menjelaskan, jamaah umrah asal Indonesia yang datang sebanyak 30 hingga 100 orang.
Dalam masa pandemi Covid-19, peminat jamaan umrah asal Indonesia terus mengalir, walau dalam jumlah yang sedikit demi sedikit.
"Saat ini ada 305 jamaah Umroh yang masih di Saudi," jelasnya.
Indonesia menyambut baik keputusan dari pemerintah Saudi tersebut, meskipun belum ada keputusan resmi.
Pemerintah Arab Saudi hanya melonggarkan kategori usia jemaah umrah dari Indonesia, sedangkan protokol kesehatan lain tetap berlaku.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Umumkan Adanya Syarat Baru Bagi Jemaah Umrah Indonesia
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary, Jumat (22/1/2021) menjelaskan kepada tim Kompas.com.
Umrah sudah dapat dilakukan dua kali di sebagian Muassasah.
"Jemaah juga mulai diperbolehkan berziarah," jelas Zaky Zakaria.