Dua Raja Sabu Palu

Karutan Maesa: Penjara Palu Over Kapasitas karena Napi Kasus Narkoba

Penghuni rutan Maesa pernah mencapai 500 orang. Sementara kapasitas ideal di bawah 180 tahanan atau napi.

Editor: Tamzil Thahir
TribunPalu.com/fandi_ahmat
RUTAN MAESA _ Kompleks Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIa Maesa, Palu, Selasa (26/1/2021). Karutan Maesa Yansen menyebut napi dan tahanan kasus narkoba mendominasi sel binaannya. 

Rutan Maesa Over Kapasitas karena Napi Kasus Narkoba di Palu

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Palu, Yansen, Selasa (26/1/2020) mengungkapkan narapidana dan tahanan narkotika mendominasi penjara binaannya.

Oleh warga Palu, dan Sulteng, gedung penjara di Jl Bali ini populer dengan Rutan Maesa.

Kasus narkoba mendominasi penguni insitusi pemasyarakatan ini.

“Kasus narkoba yang bikin rutan overkapasitas, seperti Oman dan Malik itu,“ kata Yansen kepada TribunPalu.com, di ruang kerjanya, Jl Bali, Kecamatan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (26/1/2021) siang.

Dia menyebut penghuni rutan Maesa pernah mencapai 500 orang. Sementara kapasitas ideal di bawah 180 tahanan atau napi.

KARUTAN MAESA _ Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIa Maesa, Palu, Yansen AMd, IP, Selasa (26/1/2021). Karutan menyebut napi dan tahanan kasus narkoba mendominasi sel binaannya.
KARUTAN MAESA _ Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIa Maesa, Palu, Yansen AMd, IP, Selasa (26/1/2021). Karutan menyebut napi dan tahanan kasus narkoba mendominasi sel binaannya. (TribunPalu.com/fandi_ahmat)

“Sekarang ada 300-an. Padahal idealnya hanya 180 orang," kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Palu, Yansen, Selasa (26/1/2020).

Saat divoinis Senin (25/1/2021) kemarin, dua ‘Raja Sabu 25 kg Palu’, Roman R Sumbadjindja alias Oman Bin Ruslin (36 tahun) dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid (38 tahun), masih mendekam di Rutan Maesa.

Baca juga: Pernah Viral di Media Sosial, Detik-detik Penangkapan Raja Sabu 25 Kg di Palu

Saking banyaknya penghuni dengan status “napi narkoba’, Yansen sendiri mengaku baru tahu bahwa duo-raja narkoba Palu telah divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Palu.

Untuk dua tersangka sabu 25kg, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Petobo Jl Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

"Dalam waktu dekat akan dipindahkan. Hanya belum ada penetepan jadwal," kata Yansen.

Dia menyebutkan kasus peredaran narkoba memicu meningkatnya kriminalitas sekaligus kelebihan kapasitas penjara di Indonesia.

"Dominan itu kasus narkoba. Kalau mengikuti teori Gunung Es, di luar masih banyak peredaran," ujar Yansen.

Merujuk data Sistem Database Pemasyarakatan jumlah penghuni penjara di pusat ibu kota provinsi Sulteng ini sudah over kapasitas sekitar 212%.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved