Palu Hari Ini
DLH Palu Wajibkan Hotel dan Restoran Pilah Sampah, Perwali Baru Segera Terbit
DLH telah berkoordinasi dengan sejumlah komunitas dan asosiasi pelaku Horeca yang menyambut baik rencana tersebut.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemilahan dan pembatasan sampah di tingkat sumber.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Baca juga: 200 Pasien Sembuh, Dinkes Parimo Fokus RDT Malaria di Daerah Kasus Aktif
Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari dokumen Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) serta road map pengelolaan sampah yang telah dimiliki Pemkot Palu.
Dalam dokumen tersebut, penanganan sampah diarahkan agar bisa diselesaikan semaksimal mungkin di tingkat sumber dan menengah.
Baca juga: Harga HP Samsung Terbaru 2025: Galaxy A56, Galaxy S25 FE, Galaxy Z Fold 7, Galaxy Z Flip 7,
“Penanganan sampah harus maksimal di tingkat sumber dan menengah, seperti Bank Sampah, TPS 3R, dan TPST. Dalam penilaian Adipura, minimal 50 persen sampah harus tertangani di level ini,” ujar Ibnu di Palu.
Karena itu, lanjutnya, Pemkot Palu kini tengah merancang regulasi untuk membatasi jumlah sampah — tidak hanya plastik, tetapi juga jenis lainnya.
Targetnya, sekitar 50 persen sampah dapat ditangani di tingkat TPS 3R, TPST, dan Bank Sampah.
Salah satu strategi yang kini didorong DLH Kota Palu adalah pemilahan sampah langsung dari sumber, terutama di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeca).
DLH telah berkoordinasi dengan sejumlah komunitas dan asosiasi pelaku Horeca yang menyambut baik rencana tersebut.
Baca juga: Harga iPhone 2025 Terbaru: iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16, iPhone 17, iPhone 17 Air
“Dalam waktu dekat kami akan adakan pertemuan dengan pihak Horeca. Jika Perwali ini diberlakukan, maka setiap hotel, restoran, dan kafe wajib memilah sampah organik dan anorganik. Ini akan memudahkan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ibnu.
Ia menuturkan, ada dua skema yang disiapkan dalam penerapan sistem pemilahan tersebut.
Setiap pelaku usaha Horeca nantinya wajib memisahkan sampah organik dan anorganik.
Berdasarkan data DLH, sekitar 70 persen sampah Horeca bersifat organik, sedangkan 30 persen sisanya anorganik.
Baca juga: Aslan Hilang Saat Cari Batu di Laut, Tim SAR Morowali Lanjutkan Pencarian Hari Kedua
“Pengangkutan juga akan menyesuaikan komposisi itu. Misalnya, jadwal pengangkutan dilakukan tiga banding satu tiga hari untuk sampah organik dan satu hari untuk anorganik. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran atau Perwali,” terang Ibnu Mundzir.
Sebelum diterapkan, regulasi tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku Horeca yang akan menjadi sektor percontohan awal di Kota Palu.(*)
RSUD Anutapura Palu Catat 117 Kasus Viral Infection dan 105 Kasus ISPA dalam Dua Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Balai Karantina Sulteng Gelar Pasar Murah Dan Cek Kesehatan Gratis Peringati 148 Tahun |
![]() |
---|
Satpol PP Provinsi Sulteng Bersama TNI–Polri Singkirkan Pohon Tumbang Kota Palu |
![]() |
---|
RSUD Undata Palu Isi Ulang 115 Tabung APAR Secara Bertahap |
![]() |
---|
Kebakaran Hebat di PT Loan Palu, Diduga Berasal dari Kapal Karam Eks Tsunami 2018 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.