Dua Raja Sabu Palu
Raja Sabu Palu Divonis Penjara Seumur Hidup, Sosiolog Untad: Upaya Preventif
Dr Christian menyebut, kasus Oman dan Malik tak melulu bicara soal hukuman, melainkan juga upaya pada pencegahan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Kelas IA Palu telah menjatuhkan vonis Penjara Seumur Hidup kepada Raja Sabu Palu, Senin (25/1/2021).
Masing-masing bernama Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin (36) dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid (38).
Menurut Sosiolog Dr Christian Tindjabate, kasus itu termasuk kejahatan luar biasa.
"Narkoba masuk ketegori extraordinary crime. Dan 25 Kg sabu bukanlan jumlah yang sedikit," kata Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tadulako itu, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Jokowi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas LPI, Ini Harapan Presiden
Baca juga: Kronologi Guguran Awan Panas Gunung Merapi 27 Januari 2021, Guguran Terbesar Mulai Pukul 08.11 WIB
Baca juga: Pencurian Marak di Palu Selatan, Kapolsek AKP Dade Abdullah Imbau Warga Selalu Waspada
Dr Christian menyebut, kasus Oman dan Malik tak melulu bicara soal hukuman, melainkan juga upaya pada pencegahan.
"Secara sosiologis, implikasi penegakan hukum yang tegas akan membuat orang jera. Sebagai upaya preventif, setidaknya perasaan itu bisa muncul di masyarakat," terangnya menambahkan.
Alumni Universitas Gadjah Mada tersebut menilai, ketegasan hukum selama ini menjadi permasalahan klasik di Indonesia.
"Contohnya saja hukuman mati koruptor saat ini saja masih wacana. Kalau dari sisi falsafah hukum pelaku kejahatan harus diberi efek jerah, mau tidak mau harus dilakukan," ucap Dr Christian.
Roman dan Abdul Malik ditangkap di perbatasan Pos Pemeriksaan COVID-19 Palu-Donggala.
Roman (36) dan Malik (38), adalah warga Palu dan Donggala.
Roman tinggal di Jl Kimaja, Palu Timur.
Sedangkan Malik di Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala.
Barang haram itu adalah milik narapidana berinisial S yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo pada gempa 28 September 2018.
Roman dan Malik disebut hanya sebagai kurir.
Sementara S atau Syukur masih dalam pengejaran.
Diduga S bersembunyi di Malaysia atau di salah satu kota Indonesia.
Terdakwa merupakan jaringan narkoba yang pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sosiolog-dr-christian-tindjabate.jpg)