Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara
Pije, terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen , divonis enam tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Proses hukum kasus pembakaran mobil pedangdut Via Vallen masih berlanjut.
Kabar terbaru, Pije terdakwa pembakar mobil milik Via Vallen divonis enam tahun penjara.
Vonis itu disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo , Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Pije dengan pidana selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan pidana yang dij lepas," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, mengutip dari Antara , Senin.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Dameria langsung.
Baca juga: Sidang Kasus Pembakaran Mobil, Kesaksian Via Vallen Jadi Alat Bukti untuk Jerat Terdakwa Pije
Baca juga: Disebut-sebut Jiplak MV IU, Video Klip Lagu Baru Via Vallen lalu Dihapus, Kini Diganti Video Ini
Vonis tersebut lebih tinggi dari hukuman penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis penilaian vonis yang sudah lepas dari pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya dan belum pernah dinyatakan," tuturnya.
JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dilepas.
Kami terima, ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Baca juga: Rekonstruksi Pembakaran Mobil Via Vallen: Pelaku Senyam-senyum Seolah Tak Bersalah, Keluarga Geram
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui gambar hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.
Dalam sidang digelar lewat berani di PN Sidoarjo mengungkap fakta bahwa sistem pemerintahan mobil milik penyanyi Via Vallen dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.
Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa",