Kabar Seleb

Sidang Kasus Pembakaran Mobil, Kesaksian Via Vallen Jadi Alat Bukti untuk Jerat Terdakwa Pije

Keterangan Via Vallen menjadi alat bukti untuk menjerat terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil Toyota Alphard tersebut.

SURYA.CO.ID/M Taufik
Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020). 

TRIBUNPALU.COM – Kasus pembakaran mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen masih bergulir.

Via Vallen pun menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Keterangan Via Vallen menjadi alat bukti untuk menjerat terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil tersebut.

Demikian kata jaksa Ridwan Darmawan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, usai sidang di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).

“Kami sengaja memanggil Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan ini, dan hari ini dia sudah datang. Tentu keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” kata Jaksa Darmawan.

Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020).
Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020). (SURYA.CO.ID/M Taufik)

Baca juga: Jusuf Kalla Bantah Isu Dirinya Bantu Kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air

Baca juga: Pemerintah: Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Baca juga: Sandiaga Uno Diterpa Isu Saat Positif Covid-19, Dokter Tirta: Jangan Semuanya Dituduh Skenario

Baca juga: Pilkada Serentak 2020 Digelar Rabu Besok, Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS Sesuai Protokol Kesehatan

Fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi Via Vallen akan menjadi fakta hukum yang selanjutnya bakal dikaitkan dengan fakta hukum lainnya dalam kasus ini.

Seperti ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa baju dan tas milik terdakwa dalam sidang tersebut.

Via Vallen mengiyakan, bahwa tas dan baju itu sama dengan yang dipakai pelaku ketika membakar mobil dan terekam dalam CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

Selama sidang digelar, terdakwa Pije tidak hadir di ruang sidang. Dia mengikuti sidang dari tempatnya ditahan, alias sidang secara daring.

Dalam perkara ini, Pije didakwa oleh JPU dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Pije dianggap bersalah karena telah membakar mobil Toyota Alphard berwarna putih metalik milik penyanyi dangdut Via Vallen itu pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wib.

Saat itu, mobil dengan nopol W 1 VV sedang terparkir di samping rumah Via, di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. (Surya.do.id/M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kesaksian Via Vallen Jadi Fakta Hukum untuk Menjerat Pembakar Mobilnya, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved