Nasib Calon Haji Tahun 2021 Belum Pasti, Sedangkan Calon Jemaah Umrah Harus Lolos Persyaratan Ini

Tidak hanya calon haji, rintangan menuju Mekkah juga dirasakan calon jemaah umroh. Di masa pandemi ini mereka harus lolos beberapa persyaratan.

Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Umat muslim sedang berdoa di depan Kakbah di Kota Mekkah, Arab Saudi, (7/6/2012) lalu. Sepanjang waktu, tempat ini selalu dibanjiri umat Islam dari seluruh dunia untuk mereka yang menunaikan ibadah umrah dan haji. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Nasib calon haji tahun 2021 belum ada titik terang.

Hingga saat ini pemerintah belum bisa memberikan kepastian soal kuota dan jadwal pemberangkatan calon tamu Allah.

Untuk tahun ini, pemberangkatan calon haji termasuk untuk wilayah Sulteng masih menunggu keputusan resmi dari Raja Arab, Salman bin Abdul Aziz Assaud.

Tidak hanya calon haji, rintangan menuju Mekkah juga akan dirasakan calon jemaah umrah.

Baca juga: Surat Raja Arab Jadi Penentu Pemberangkatan 706 Calon Haji Palu Tahun 2021

Pasalnya, di masa pandemi ini calon jemaah umrah harus lolos beberapa persyaratan dan protokol kesehatan.

Persyaratan:

  1. Batas usia calon jemaah umrah harus sesuai aturan Pemerintah Arab Saudi (18-60 tahun).
  2. Bebas penyakit penyerta atau komorbid (sesuai ketentuan Kemenkes RI).
  3. Wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko Covid-19.
  4. Melampirkan bukti bebas Covid-19 (berdasarkan hasil PCR/swab test dari rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes. Hanya berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan:

  1. Seluruh layanan kepada jemaah umrah harus sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah saat masih berada di dalam negeri harus sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan dari Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah saat berada di Arab Saudi harus sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama jemaah berada di dalam pesawat terbang harus sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

Sementara itu musim pemberangkatan haji 1442 H akan dimulai sekitar Juni 2021, atau sebulan setelah Lebaran Idul Fitri.

Pemberangkatan haji nasional tahun pandemi, sejatinya 26 Juni 2020.

Namun, hingga saat ini, ibadah rukun Islam kelima di tahun 1442 H belum terealisir. 

Sedangkan, puncak ibadah haji atau wuquf di Arafah, 9-10 Dzulhijjah 1442 H, bersamaan 19 Juli 2021.

Informasi yang dihimpun TribunPalu.com, sejatinya kesiapan pemberangkatan haji 2020 lalu, dimulai sejak April 2021.

Untuk wilayah Sulteng, berdasarkan situs resmi Kemenag, kala itu, otoritas Transportasi, Perlengkapan dan Akomodasi, Ahmad Fahmi Pettalongi sudah menyiapkan aneka  fasilitas akomodasi, konsumsi dan transportasi di Asrama Haji Transit Kota Palu, Jl WR Supratman, Kelurahan Lere, Palu Barat.

Namun karena wabah Korona, akomodasi beberapa tempat tidur,  fasilitas air,  pompa, perbaikan pipa serta kran air, aliran listrik, lampu, sound system, AC dan cadangan genset di asrama haji transit Palu, tak digunakan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Palu dan Sulteng, harus ke Embarkasi Makassar sebelum beragkat ke Tanah Suci.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pihak asrama haji transit juga membenahi kendaraan operasional pengangkut barang.

Asrama haji Transit Palu memiliki sembilan gedung dengan daya tampung 464 orang.

Fasilitas itu antaranya gedung Namira berkapasitas 84 orang, Jabal tsur 48 , Jirana 60, Jabal Rahmah 60, Mina 40, Jabal Nur 48, Makkah 44, Aziziah 10 dan Madinah 70 orang.  

Masing-masing kamar di lengkapi kamar mandi, WC, AC dan fasilitas penunjang lainnya.

Jika pelaksanaan haji tahun 2020 tetap dilaksanakan, maka sebelum tanggal yang merupakan jadwal nasional pemberangkatan jemaah haji dari tanah air menuju Arab Saudi, maka asrama haji transit Palu sudah steril dan siap digunakan.

Sekjen Haji: baru Diketahui Setelah MoU

Sebelumnya, di Kota Palu, November 2020 lalu, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ramadhan Harisman mengatakan tahapan pertama dari siklus penyelenggaran ibadah haji adalah Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tentang haji, salah satu butir pertama pembahasan dari MoU tersebut adalah besaran kuota haji. 

"MoU tentang haji itu dilaksanakan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perwakilan dari misi misi haji seluruh dunia, kalau Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya.

Ramadhan mengatakan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2020, MoU dilaksanakan pada tahun 2019 di awal bulan Desember dan tahun ini bisa jadi diawal bulan Desember atau akhir bulan November. 

"Artinya kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah MoU, jadi kalau ada informasi kuota haji kita naik, tetap atau berkurang tahun depan tidak benar,kapan kita baru bisa meyakini kebenarannya itu setelah MoU, jadi mohon bersabar kita berharap kuota kita tetap bahkan bertambah, kepastiannya nanti setelah MoU," ucap Ramadhan pada acara Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (04/11).

Ramadhan juga mengatakan kuota haji Indonesia terbagi 2. Pertama kuota untuk  jemaah dan kuota untuk petugas, kuota untuk jemah dibagi 2 yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 

"Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur dalam Undang Undang tersebut yaitu kuota haji khusus besar 8% dari kuota haji nasional, jadi kalau kita lihat kuota nasional  jemaah haji tahun 2020 kita sebesar 221.000 kalau dibagi delapan persennya untuk haji khusus yaitu berjumlah 17.680 untuk kuota haji khusus, dan kuota haji regulernya 203.320," ucapnya. 

Untuk kuota petugas, ia menegaskan tidak menggunakan kuota jemaah haji. Kuota petugas haji berjumlah 4.200 dibagi kedalam petugas haji kloter dan petugas haji non kloter. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved