Seorang Anak Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Kandung Justru Ikut Melecehkan

Seorang ayah di Kota Serang, Banten tega memperkosa anak tirinya hingga hamil.

megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNPALU.COM  - Seorang pria berinisial AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

AY dilaporkan telah melecehkan anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Kini AY telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.

Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.

Ayah Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Ternyata Juga Hamili Tetangga yang Baru Berusia 13 Tahun

Takut Diceraikan, Seorang Istri Rela Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, korban Dirudapaksa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah ditiduri ayah tirinya.

Namun, kejadian yang pertama itu diketahui ibu kandung korban.

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dilecehkan," ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil", 
Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved