Ganjar Serukan 'Jateng di Rumah Saja' Lawan Covid-19, Apa yang Boleh dan yang Tidak Boleh Dilakukan?

Ganjar menegaskan bahwa gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ganjar Pranowo 

TRIBUNPALU.COM - Gerakan "Jateng di Rumah Saja" akan dilaksanakan akhir pekan ini pada 6 hingga 7 Februari 2021.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Dalam SE Gubernur Jateng bernomor 443.5/0001933 berisi tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Ganjar menegaskan bahwa gerakan itu bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk membangun kesadaran bahwa Covid-19 berbahaya.

 

Ganjar menyebut, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan, dikutip dari laman Jatengprov.go.id.

"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata toko pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” jelasnya (2/2/2021).

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari daerah setelah Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

“Nah kita mau uji coba, ini Covid-nya masih tinggi lho ya, korban sudah banyak lho ya, rumah sakit makin penuh lho ya. Nah dengan kondisi seperti ini, ayo kita bareng-bareng berpartisipasi. Kita latihan dua hari saja, tanggal 6-7 (Februari) kita di rumah. Nah kalau itu bisa dilaksanakan, eh siapa tahu Jawa Tengah bisa jadi contoh,” tandasnya.

Ketentuan Jateng di Rumah Saja

Dalam Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tertuang ketentuan mengenai "Jateng di Rumah Saja".

Dalam SE tersebut, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Berikut adalah beberapa ketentuan dalam gerakan "Jateng di Rumah Saja":

1. Penutupan di berbagai tempat

- Penutupan Car Free Day

- Penutupan Jalan

- Penutupan toko/mall

- Penutupan pasar

- Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi

- Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)

- Serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)

2. Tidak berlaku untuk beberapa sektor

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" dilaksanakan oleh semua masyarakat, kecuali sektor esensial seperti:

- Kesehatan

- Kebencanaan

- Keamanan

- Energi

- Komunikasi dan Teknologi Informasi

- Keuangan

- Perbankan

- Logistik dan Kebutuhan Pokok Masyarakat

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri Strategis

- Pelayanan Dasar

- Utilitas Publik

- Industri yang ditetabkan sebagai objek vital nasional

3. Operasi serentak protokol kesehatan secara masif

- Operasi yustisi melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait

- Mendorong lebih aktif peran Camat dan Kepala Desa/Kelurahan dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo

4. Percepatan Vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai sasaran, target dan tahapan

Ganjar berharap, pelaksanaan Jateng di Rumah Saja dapat memunculkan kesadaran pada masyarakat. Sebab, pelaksanaan ini takkan efektif tanpa partisipasi masyarakat.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021, Ini Ketentuannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved