Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah 3,2 M: Koswara Harus Digendong ke Ruang Sidang,3 Anaknya Tak Mau Sapa

Kakek Koswara, pria asal Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung harus digendong menantunya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung

Editor: Imam Saputro
TribunJabar.id
Kakek Koswara digendong menantunya saat datang di pengadilan 

Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.

Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.

Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.

"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.

Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.

Kakek Koswara digugat anak kandung Rp 3 miliar. Dia datang ke pengadilan Bandung digendong menantunya. Ada anak tapi tak menyapanya.
Kakek Koswara digugat anak kandung Rp 3 miliar. Dia datang ke pengadilan Bandung digendong menantunya. Ada anak tapi tak menyapanya. (Tribun Jabar)

"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.

Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.

Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.

Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.

Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Mengaku Berdosa Telah Menggugat Ayah Kandungnya Rp 3 M, Deden: Saya Siap Bersujud di Kaki Bapak

Deden keberatan

Deden lantas menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved