Palu Hari Ini

Polisi Angkut Motor Pelanggar Lalulintas di Jl Soekarno-Hatta Palu

Personel Ditlantas Polda) Sulawesi Tengah menertibkan kendaraan roda dua maupun empat, Kamis (4/2/2021).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/KETUT SUTA
motor pelanggar lalulintas diangkut polisi di Jl Soekarno-hatta Palu, Kamis (4/2/2021). 

Laporan wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM,PALU - Personel Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng)  menertibkan kendaraan roda dua maupun empat, Kamis (4/2/2021) pagi.

Pantauan TribunPalu.com Kamis (4/2/2021) di persimpangan lampu merah Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tondo, kecamatan Mantikulore, kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kegiatan pengaturan, pengawalan, penjagaan patroli ini dilakukan setiap hari disejumalh titik padat kendaraan.

Sasaran utama kegiatan ini, Seperti tidak menggunakan helm, tidak ada kaca spion, muatan lebih, sabuk pengaman.

Dibuka Beasiswa untuk Kuliah S1, S2, dan S3 di Taiwan, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Walhi Sulteng Kritik Pengelolaan Sampah di Kota Palu

Gubernur Sulteng Terapkan Semi PSBB, Apa Saja Dibatasi?

"Kami menemukan pelanggaran yang kasat mata, maka akan kami tilang" ujar personel Dirlantas Polda Sulteng Iptu Budi Prasetyo kepada TribunPalu.com.

Beberapa kendaraan melanggar langsung ditertibkan dan diangkut menggunakan mobil operasional untuk ditindak lanjuti.

Diharapkan juga kegiatan ini dapat memberi kenyamanan bagi setiap pengguna jalan.

Selain penertiban pelanggar kendaraan , satuan polisi ini juga menertibkan pelanggaran protokol Covid-19.

Mengingat wilayah kota palu masuk dalam zona merah Covid-19. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved