PSBB
Gubernur Sulteng Terapkan Semi PSBB, Apa Saja Dibatasi?
Pembatasan ini diterapkan apabila memenuhi kriteria merujuk ke PP 21 Tahun 2020.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Putri Safitri
PALU, TRIBUNPALU-COM - Peningkatan Kasus COVID-19 meyebabkan Longki Djanggola mengeluarkan Surat Edaran 443/45/Dis.Kes tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (3/2/2021).
Gubernur Sulteng menginstruksikan sejumlah wilayah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) alias semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Ganjar Serukan Jateng di Rumah Saja Lawan Covid-19, Apa yang Boleh dan yang Tidak Boleh Dilakukan?
• Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Gubernur Sulteng Minta 11 Wilayah Ini Terapkan Semi PSBB
• Vaksinasi Covid-19 Massal untuk 6.000 Nakes Dilaksanakan 4 Februari 2021, Ini Syarat Pendaftarannya
Wilayah dimaksud adalah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Donggala, Poso, Morowali dan Morowali Utara. Serta Kabupaten Tojo Una-una, Banggai, Toli-toli dan Buol.
PSBB merupakan peraturan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Pembatasan ini diterapkan apabila memenuhi kriteria merujuk ke PP 21 Tahun 2020.
Kriterianya yaitu ketika kematian sudah berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen
Dan kesembuhan berada di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen.
Selain itu kasus aktif sudah berada di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen.
Serta keterisian rumah sakit (BOR) untuk ruang ICU (Intensive Care Unit) dan ruang isolasi sudah berada di atas 70 persen.
Diterapkannya semi PSBB maka sekolah dan tempat kerja akan diliburkan.
Beberapa instansi dapat tetap beroprasi apabila pelayanannya berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, serta distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
• Update Covid-19 Sulteng, 2 Februari 2021: Dinkes Catat 275 Kasus Baru dalam 24 Jam Terakhir
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah dan dihadiri hanya keluarga terbatas dan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Hal ini tidak berlaku untuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Seperti penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Kemudian kegiatan sosial dan budaya juga dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/se_gubernur_sulteng_1.jpg)