Ujian Nasional Ditiadakan, Ini 3 Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2021
Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Haqir Muhakir
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring, dan/ atau
4. Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
• Profil Hwang In Yeop, Drama Selain True Beauty Wajib Kamu Tonton
• Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah 3,2 M: Koswara Harus Digendong ke Ruang Sidang,3 Anaknya Tak Mau Sapa
• BREAKING NEWS: Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Comeback ke German Open 2021 Setelah Satu Tahun Absen
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) jug dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
2. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
3. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
4. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Aspek Penentu Kelulusan Siswa di Tahun 2021, Bukan UN atau AN".