Sulteng Hari Ini
Ini Harga Jual Elpiji Tabung Melon 3 Kg di Sulteng
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan harga patokan LPJ 3 Kg. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan harga patokan LPJ 3 Kg.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg.
Mulai 2021 harga LPJ 3 Kg ditetapkan berdasarkan titik serah di pangkalan sebagai kepanjangan tangan agen.
Hitungan jarak dalam HET LPG 3 Kg, yakni jarak dari supply point stasiun pengisian bahan bakar LPG.
• Cara Polisi/TNI di Palu Bantu Penyintas Bencana Terhindar Virus Corona
• Daftar Beasiswa 2021-2022, Bisa Kuliah Gratis
• Prakiraan Cuaca Jumat 5 Februari 2021, BMKG : 13 Wilayah Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang HET LPG 3 Kg.
Melalui surat edaran ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengungkapkan alasannya.
Bahwa Pergub Nomor 11 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Sehingga perlu dilakukan perubahan dalam rangka optimalisasi jarak dihitung dalam HET LPG 3 Kg.
Berikut daftar HET LPG 3 Kg dari supply point SPBE
1) 0-60 Km = Rp 18.000
2) 61-120 Km = Rp 19.900
3) 121-180 Km = Rp 21.800
4) 181-240 Km = Rp 23.000
5) 241-300 Km = Rp 24.200
6) 301-360 Km = Rp 25.400
7) 361-420 Km = Rp 26.600
8) 421-480 Km = Rp 27.800
9) 481-540 Km = Rp 29.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/lpg-3-kg.jpg)