Palu Hari Ini
UN Tak Lagi Jadi Syarat Masuk Kampus, Ini Penegasan Rektor Universitas Tadulako
Kebijakan itu didukung Rektor Untad Prof Mahfudz. Kemampuan siswa dapat dinilai dari proses belajar selama tiga tiga tahun di sekolah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ujian Nasional (UN) tahun 2021 ditiadakan karena pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
Keputusan itu dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Majarim, dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, Kamis (4/2/2021).
Kebijakan itu didukung Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof Mahfudz.
Menurutnya, kemampuan siswa dapat dinilai dari proses belajar selama tiga tahun di sekolah.
"Saya mendukung kebijakan tersebut. Prestasi siswa sudah terukur dari hasil pendidikan di sekolah melalui nilai rapor," ujar Prof Mahfudz kepada TribunPalu.com, Jumat (5/2/2021) siang.
• Link Streaming Ikatan Cinta Jumat 5 Februari, Elsa Tak Berkutik saat Dicecar Andin soal Kehamilannya
• Pertama di Indonesia, Alat Pendeteksi Likuefaksi akan Dipasang di Kota Palu dan Sigi
• Pemerintah: Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di 2021 Tidak Dikurangi, Ini Rincian Nominalnya
Mahfudz mengatakan, meski begitu proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi (PT) berlangsung ketat.
"Untuk masuk ke perguruan tinggi harus melewati proses seleksi yang ketat," jelas rektor ke tujuh Untad itu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meniadakan UN dan ujian kesetaraan pada tahun ini.
"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi salah satu point di surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran tertanggal 1 Februari 2021 itu, Nadiem mengungkap alasan peniadaan UN dan ujian kesetaraan.
Ini sebagai langkah responsif untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Mengingat penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat. (*)