Asik Sabung Ayam di Sigi, Seorang ASN Donggala Ditangkap Bersama Empat Penjudi Lainnya

Polisi berhasil meringkus pelaku tindak pidana judi jenis sabung ayam di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Satu diantaranya berstatus sebagai ASN.

TribunPalu.com/Polres_Sigi
Lima warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diamankan oleh Kepolisian Resort Sigi karena diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Kristina Natalia

TRIBUNPALU.COM, SIGI- Lima warga Kabupaten Sigi tertunduk lesu tak berdaya mengenakan baju tahanan Polres Sigi.

Kelimanya adalah RS, SL,TM, AB dan MR.

Polisi berhasil meringkus pelaku tindak pidana judi jenis sabung ayam di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Satu diantaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Tukang Angkut Tambang llegal Dongi-Dongi Ditangkap

Operasi Yustisi di Pasar Tua Palu, Satgas Temukan 50 Pelanggar Prokes, Sebagian Besar Anak Muda

Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Parit, Diduga Korban Pembunuhan

"Diamankan oleh Kepolisian Resort Sigi karena diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam," sebut Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, Senin (8/2/2021).

Kata Yota, kelimanya diamankan saat penggerebekan arena judi sabung ayam, Kamis (29/1/2021).

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama di Desa Kaluku Tinggu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

"SL merupakan penyelenggara kegiatan judi sabung ayam. Ia adalah seorang pegawai negeri di salah satu dinas di Kabupaten Donggala," jelasnya.

"Empat lainnya adalah pemilik ayam yang ikut serta memasang taruhan," tambahnya.

Sabung ayam Sigi 2
Barang bukti judi sabung ayam diamankan oleh Kepolisian Resort Sigi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti, dua buah kurungan ayam, tiga buah jerigen air untuk memandikan ayam, satu buah ember, dua buah karpet pengalan arena sabung.

Tidak hanya itu, diamankan juga delapan ekor ayam, uang tunai sejumlah Rp335.000 dan 47 unit sepeda motor.

Akibat perbuatanya kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Menurut Yoga, selain melanggar hukum, judi sabung ayam juga dapat meningkatkan penyebaran virus Corona.

"Di masa pandemi Covid-19 saat ini, kegiataan perjudian khususnya jenis sabung ayam dapat menjadi wadah penyebaraan Virus Corona karena kegiataan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved