Sekolah Daring

Hindari Kluster Pendidikan, Pembelajaran dan Pendaftaran SMA Sederajat Tahun 2021 Masih Daring

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SLB di Sulawesi Tengah dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, Irwan Lahace. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SLB di Sulawesi Tengah dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tengah, Irwan Lahace mengungkapkan, baik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara online di tahun 2021 ini.

"Dikhawatirkan adanya kluster pendidikan, makanya tidak dibuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka," ungkap Irwan saat ditemui TribunPalu.com, Senin (8/2/2021) siang.

Irwan sudah berkeliling sekolah di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

Di antaranya Kabupaten Poso, Toli-toli, Donggala, Sigi dan Kota Palu.

Ramalan Zodiak Cinta Jomblo Selasa 8 Februari 2021:Virgo jadi Pusat Perhatian, Libra Sedang Insecure

Prakiraan Cuaca BMKG Selasa, 9 Februari 2021: 20 Provinsi Ini Waspadai Terjadi Cuaca Ekstrem

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: PSBB Jakarta Diperpanjang 2 Pekan Smapai 22 Februari

Hal itu untuk evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

" Jadi instruksinya setiap sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan", katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menginstruksikan pemerintah kabupaten maupun kota untuk meningkatkan pengawasan penyebaran COVID-19.

Instruksi itu disampaikan Gubernur Longki melalui surat edarannya.

Ia menghimbau pemerintah kabupaten maupun kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan kembali memperketat Work From Home (WFH) sebesar 75%, dan Work From Office (WFO) 25%.

Pelaksanaan pembelajaran pun harus tetap secara daring.

Sementara pembatasan jam operasional untuk restoran, cafe, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved