Sekolah Daring

Hindari Kluster Pendidikan, Pembelajaran dan Pendaftaran SMA Sederajat Tahun 2021 Masih Daring

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SLB di Sulawesi Tengah dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tengah, Irwan Lahace. 

Tempat ibadah pun hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas ruangannya.

Jelang Hari Ulang Tahun Sang Anak, Raisa dan Hamish Daud Buka Donasi, Ini Tujuannya

Asik Sabung Ayam di Sigi, Seorang ASN Donggala Ditangkap Bersama Empat Penjudi Lainnya

Kontrol Kebijakan Hadianto-Reny, KNPI Palu Siap Tampung Keluhan Masyarakat

Instruksi disampaikan Gubernur Longki melalui Surat Edaran 443/45/Dis.Kes tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sulawesi Tengah, Rabu (3/2/2021).

Berikut 11 wilayah diminta menerapkan semi PSBB alias PPKM.

Di antaranya Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Donggala, Poso, Morowali dan Morowali Utara.

Sedangkan empat kabupaten lainnya adalah Kabupaten Tojo Una-una, Banggai, Toli-toli dan Buol.

Longki Djanggola menegaskan Kabupaten/kota masuk zona merah agar menerapkan PPKM di wilayah masing-masing.

Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 02 tahun 2021.

Instruksi Mendagri tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved