Ini Program Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Tidak Lagi Berbentuk Uang
Kemnaker membentuk progam baru sebagai pengganti blt subsidi gaji 2021.
TRIBUNPALU.COM - Pertanyaan seputar kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan segera mendapatkan keterangan yang jelas.
BLT BPJS atau biasa dikenal dengan subsidi upah/gaji adalah program pemerintah untuk membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah memberikan perkembangan terbaru seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.
Sebelumnya, pada tahun 2020 BLT BPJS diberikan kepada penerimanya selama 4 bulan sebesar Rp. 600 ribu setiap bulannya yang langsung ditransfer ke rekening penerima.
• Tahun Ini Dipastikan Tak Ada Subsidi Gaji, Begini Penjelasan dari Kemenkeu
• BLT Subsidi Gaji Bagi Karyawan Swasta Disetop, Menteri Ida Sebut Program Bantuan Lainnya Lanjut
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima BLT BPJS, salah satunya memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Dilansir dari TribunKaltim.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan beberapa fakta seputar BLT BPJS 2021:
Ia mengakui bahwa dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
Pencairan BLT bisa saja dilanjutkan, namun harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara.
Ia menyampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya.
Keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.
Bantuan dalam Bentuk Lain:
Kemnaker sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul, telah merancang beberapa program untuk membantu masyarakat di masa pandemi ini.
Sinergi dan koloborasi yang dilakukan Kemnaker dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.
"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ungkap Ida.
Kerja sama dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.
"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Ida.
Perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.
"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," lanjutnya.
Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.
Hal ini baik untuk dilakukan, dengan pertimbangan dampak positif bagi tenaga kerja, perusahaan, dan pemerintah.
Juga untuk menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.
Sementara, untuk pekerja yang belum menerima pencairan BLT bantuan subsidi gaji pada termin kedua (November - Desember 2020), Kemnaker akan mengupayakan secepatnya.
Dengan syarat, apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)