Palu Hari Ini

Kedapatan Mesum di Homestay, Pasangan Hubungan Gelap di Palu Ini Di-Givu Kambing 1 Ekor

Mereka kedapatan berbuat tindak asusila alias mesum di homestay Jl Sintuvu II Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Hisyam Baba
Satgas K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Birobuli Selatan Kota Palu mengamankan pasangan hubungan gelap. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasangan hubungan gelap di Kota Palu, Sulawesi Tengah ini harus membayar Givu alias sanksi Adat Kaili.

Mereka kedapatan berbuat tindak asusila alias mesum di homestay Jl Sintuvu II RT 02 RW 01 Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (8/2/2021) siang.

Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba mengatakan, Satgas K5 dan Lembaga Adat Birobuli Selatan kembali melakukan razia di homestay di Jl Sintuvu II Palu.

Satgas K5 adalah singkatan dari Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan.

Mereka menemukan sepasang laki laki dan perempuan di kamar 04 lantai 2 homestay tersebut.

"Terbukti berdasarkan pengakuan pria tersebut bahwa mereka telah melakukan praktek mesum atau asusila," Hisyam Baba, Selasa (9/2/2021) pagi.

Data WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, Selasa 9 Februari 2021: Sri Lanka Catat 4 Kasus Baru

Wahai Kaum Pria, Kuasai 3 Jurus Ini Supaya Wanita Merasa Nikmat di Ranjang

Jangan Heran, Ini Alasan Harga Durian di Palu Naik Tahun 2021

Pasangan ini kemudian dibawa ke Kantor Lurah Birobuli Selatan di Jl Kijang Utara Kota Palu.

Di sana keduanya langsung mengikuti sidang Adat Kaili.

Sidang Adat Kaili dipimpin Ketua Lembaga Adat Kaili Birobulis Selatan M Sangkabiro.

Dalam sidang Adat Kaili itu keduanya terbukti melanggar aturan Adat Kaili dan langsung diberi sanksi Givu alias Sanksi Adat Kaili.

"Berupa kambing satu ekor," tambah Hisyam.

Pasangan hubungan gelap itu harus menyarahkan kambing satu ekor itu paling lambat tiga hari setelah sidang Lembaga Adat Kaili Kelurahan Birobuli Selatan dilaksanakan.

"Dan untuk pemilik homestay kami berikan surat teguran ke-II, karena sebelumnya sudah pernah juga diberikan surat teguran," jelas Hisyam Baba. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved