Kabar Seleb

Masih Kasus 19 Detik, Hubungannya Dengan Wijin Malah Terlihat Tambah Erat, Gisel Bantah Kabar Nikah

Setelah terjerat kasus video syur, penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terlihat semakin lengket dengan kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.

Google
Gisel dan Wijin 

Sementara itu, beredar kabar Gisel akan menikah dengan Wijin dalam waktu dekat.

Perihal gosip tersebut, Gisel angkat bicara. Ia menegaskan belum ada rencana untuk melepas masa jandanya dalam waktu dekat ini.

"Enggak ada rencana menikah. Belum, belum," tutur Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/2/2021).

Gisel mengaku jika menikah lagi masih dalam pertimbangannya.

Mengingat, saat ini Gisel masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya terkait video panasnya bersama Michael Yokinobu.

"Ih gemes kalau jadi cewek mah ya. Lihat Instagram isinya orang nikah semua lagi, cuma kita tetap enggak bisa bedasarkan pikiran dan keinginan kita sendiri," jelas  Gisel.

Gisel juga masih menunggu hingga situasinya membaik.

"Tetap dikonfrimasi, tanya dulu sampai dapat konfirmasinya, ketenangannya terus situasinya," kata Gisel.

Suka Fashion? Ini Beasiswa Full ke Paris, Kuliah Sambil Lihat Menara Eiffel Tiap Hari, Gratis

Kuliah Gratis di Turki Sambil Kunjungi Masjid dan Museum Terkeren Dunia

Kejati DKI Jakarta Periksa Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dari Polda Metro Jaya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan berkas video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu diterima pihaknya, Kamis (4/2/2021)

"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Ashari saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik (P19).

"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kepada Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved