Pilkada Sulteng 2020

Pelantikan Pemenang Pilkada di Sulteng Terkendala Gugatan di MK, KPU: Semoga Ada Putusan Dismissal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan waktu pelantikan wali kota dan bupati terpilih pemenang pemilu 2020 di Sulawesi Tengah.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan waktu pelantikan wali kota dan bupati terpilih pemenang pemilu 2020 di Sulawesi Tengah.

Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming berharap, gugatan tidak memiliki kekuatan itu bisa diputus dismissal atau rapat permusyawaratan pada 15 Februari 2021 mendatang.

"Kami harap ada mungkin gugatannya tidak jelas dan tidak kuat, itu bisa diputus di-dismissal," ujar Tanwir Selasa (9/2/2021) siang.

Dismissal merupakan proses di mana hakim meneliti dan memilah apakah gugatan tersebut layak masuk lanjut ke prses pengadilan.

Proses ini penting, sebab pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara tersebut tidak layak untuk diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materil.

Putusan dismissal bakal menentukan sebuah perkara dilanjutkan atau sebaliknya gugatannya tidak dapat diterima dan oleh karenanya kandas di tengah jalan.

Syarat-syarat tersebut terutama terkait hal-hal formil seperti hak hukum para pihak (legal standing), tenggang waktu pengajuan gugatan, syarat persentase selisih perolehan suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir menjelaskan, setelah hasil gugatan terbit maka KPU bakal segera menetapkan kembali paslon pemenang Pilkada tersebut.

Hal itu guna mengejar pelantikan dimasing-masing daerah oleh DPRD kabupaten/kota.

"Kan ada Akhir Masa Jabatan (AMJ) di Februari 2021 dan ada pula di Juni 2021 mendatang, tapi rata-rata Kabupaten/kota di Februari 2021 ini," jelas Tanwir.

Sementara itu untuk Akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah itu ada di Juni mendatang.

Sedangkan untuk gugatan masuk di PHP itu ada tujuh diantaranya Kota Palu, Kabupaten Sigi, Toli-toli, Tojo Una-una, Poso, Morut dan Banggai.

Untuk p[ilkada gubernur dan wakilnya serta Kabupaten Banggai Laut tak ada gugatan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved