Selasa, 7 April 2026

Palu Hari Ini

Kabar Baik, 7 Ribu Mahasiswa Untad Terncam Cuti Bisa Bayar UKT, Begini Caranya

Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih bisa dibayar melalui perbankan mitra Universitas Tadulako.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR THAMRIN
Seorang mahasiswa FISIP Untad (kiri) membayar UKT di BNI Jl Dewi Sartika Palu, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kabar baik untuk Mahasiswa Universitas Tadulako (Untad).

Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih bisa dibayar melalui perbankan mitra Universitas Tadulako; Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Mandiri (sekarang BSI) dan Bank Sulteng.

Berikut cara pembayaran yang perlu kamu ketahui.

Mahasiswa Universitas Tadulako mamastikan nama dan stambuknya masih terbuka di sistem pembayara Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal itu bisa meminta bantuan petugas bank.

Viral Video Hot 14 Detik Mirip Artis, Netizen Ramai Sebut Gabriella Larasati, Ini Kasus Serupa

Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Jl Lagarutu Palu

Viral Bocah Ngadem di ATM Setalah Bekerja Mengelap Kaca Mobil Ternyata Tinggal di Kos Sepetak

Viral Bocah Ngadem di ATM Malah Diajak Main Film, Kisah Hidupnya Bikin Terharu

"Jika masih terbuka di sistem berarti masih bisa bayar," jelas Nurlela, pegawai BNI Cabang Dewi Sartika Palu.

Jika nama dan stambuk mahasiswa tidak bisa lagi diakses pihak bank, ada cara lain.

Mahasiswa silahkan malapor ke pihak Universitas Tadulako untuk dibukakan kembali.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Tadulako ditutup 5 Februari 2021.

Data Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) Universitas Tadulako, ada 7.346 Mahasiswa belum melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Rektor Universitas Tadulako prof Mahfud mengatakan, mereka dicutikan akibat telat bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kasus cuti paksa itu adalah bagian sistem akademik Universitas Tadulako.

"Mahasiswa yang terlambat mau tidak mau harus ajukan surat permohonan cuti. Ini solusi terakhir dan sudah menjadi sistem," ujar Prof Mahfudz kepada TribunPalu.com, Rabu (10/2/2021) siang.

Kebijakan ini juga berlaku untuk mahasiswa yang mendekati masa drop out (DO). (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved