Ngaku Sebagai Polisi, Pria Ini Ajak Wanita Video Call Seks Lalu Diperas, Pelaku Ternyata Narapidana
Pria berinisial IW (25) ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerasan senilai Rp 13 juta terhadap seorang wanita asal Riau.
Ternyata pelaku narapidana, dilakukan dari dalam penjara

Pelaku melancarkan aksinya dari dalam penjara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang narapidana di Lapas Gunung Sugih Lampung. Pada hari Rabu (20/1/2021) lalu, tim berangkat ke Lampung untuk menangkap pelaku," kata Andri.
Pelaku IW dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat Akun Palsu di Dalam Lapas dan Mengaku Polisi, Napi Peras Rp 13 Juta dari Seorang Wanita",