Palu hari Ini
Pembuat Surat Keterangan Palsu Janji Ganti Rugi Biaya Rapid Test dan Tiket Pesawat
Pelaku FS berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian daerah sulawesi tengah di kediamanya Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Laporan wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM,PALU- Dokumen surat Rapid test antigen palsu berhasil diamankan di Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Palu Selatan AKP Dede Abdullah memebenarkan 18 dokumen Rapid test antigen palsu.
Kejadian bermula saat petugas KKP di Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri memeriksa dan mendapati 18 dokumen antigen palsu.
Pihak maskapai pun membenarkan hal tersebut dan melaporkan ke Polsek Palu Selatan.
• Libur Tahun Baru Imlek, ASN di Kota Palu Dilarang Keluar Daerah
• Ini Fungsi Alat Donor Plasma Darah Pertama untuk Pasien Covid-19 di Sulteng
• Ketahuan Pakai Surat Keterangan Palsu, 18 Siswa IPDN di Palu Gagal Terbang
"Penumpang yang diduga menggunakan dokumen palsu Rapid test antigen di batalkan penerbangannya ke Jakarta" ujarnya.
"Pelaku yang mengeluarkan pemalsuan dokumen tersebut berinisial FS," tambahnya.
Pelaku FS berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian daerah sulawesi tengah di kediamanya Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Meskipun FS berjanji akan mengganti rugi biaya Rapid test antigen beserta uang tiket pesawat, proses hukum FS akan tetap berjalan.
Satu surat keterangan FS meminta biaya sebesar Rp 200 ribu.
Untuk kasus ini masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Polres Palu.
"Kami lanjutkan ke Polres Palu," tuturanya.
Untuk barang bukti 17 lembar surat antigen beserta testernya sudah diserahkan ke Polres Palu.
"Untuk barang bukti satu lembar masih disimpan oleh petugas bandara saat dilakukan pemerisaan," sebutnya.
Pemalsuan dokumen tersebut mengatas namakan salah satu klinik di Palu yang membula layanan pemeriksaan Rapid test antigen.
"Pihak klinik membantah mengeluarkan dokumen tersebut dan meminta petugas bandara membatalkan penerbangan dengan pemalsuan dokumen antigen," jelasnya. (*)