Palu Hari Ini

Berusaha Lari, Betis Pelaku Curanmor di Palu Didor Polisi

Personel Resmob Polres Palu telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (12/2/2021) pukul 14.30 WITA.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Terduga pelaku tindak pidana curanmor diamankan personel Polres Palu, Jumat (12/2/2021). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Personel Resmob Polres Palu telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (12/2/2021) pukul 14.30 WITA.

Pria berinisial R alias Iren (21) itu diamankan di Jl Raja Moili III Kelurahan  Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.  

Aksi itu adalah pencurian R ke-4.

R mengaku sudah beraksi di Jl Anggur, Jl Oto Iskandar Dinata dua kali, dan di Desa Tinggede Sigi sekali.

R mengaku mencuri sepeda motor jenis mio sporty di ke-4 lokasi tersebut.

Ingin Pulang Rumah, Anak Punk Ini Rela Berjalan 30 KM tanpa Alas Kaki

Wali Kota Hidayat Turun Tangan Bersihkan Sampah di Kota Palu: 4 Harus Bersih

Ramalan Zodiak, Sabtu 13 Februari 2021: Pisces Tetap Berpikir Positif, Libra harus Fokus

Bacaan Niat dan Doa Puasa Rajab, Dilakukan Mulai Sabtu 13 Februari 2021, Simak 6 Keutamaannya

Saat melakukan pengembangan, polisi membawa R untuk menujukkan ke-4 TKP.

Di tengah perjalanan, terduga pelaku mencoba melarikan diri.

Meski sudah diberikan tembakan peringatan 3 kali ke udara, pelaku tidak mengindahkan. 

"Sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur tepat mengenai kaki pelaku sehingga pelaku dapat di lumpuhkan," ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal membenarkan penangkapan tersebut, Jumat malam.

Penangkapa R di Jl Raja Moili Kota palu berdasarkan laporan polisi nomor LP-B /47/ II / 2021 /Sulteng / Resor Palu tanggal 12 Februari 2021.

R ditangkap, karena diduga terlibat kasus curanmor.

Warung Makan Ribet yang Ramai Pembeli, Nex Carlos: Gue Suka Sambelnya Badabest!

Masih Ada 626 Orang Positif Covid-19 di Kota Palu, 506 Tak Dirawat di Rumah Sakit

Pemerintah Bebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Bermotor per Maret, Ini Penjelasannya

Satreskrim Polres Palu menerima laporan masyarakat tentang dugaa tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jl Anggur Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Jumat (12/2/2021) pukul 11.00 WITA.

Setelah menerima laporan itu, Tim Resmob Polres Palu melakukan penyelidikan. 

Kemudian pukul 14.00 WITA polisi menerima informasi adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan bertempat di Jl Raja Moili Kota Palu.

"Polisi langsung bergerak ke tempat dimaksud dan berhasil mengamankan R," kata kapolres. 

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor warnah putih dari tangan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi singkat, R mengakui sepeda motor Jenis yamaha mio sporty warna putih yang dijual itu adalah sepeda motor hasil curian di Jl Anggur Kecamatan Palu Barat. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved