Fraksi PKS Palu Desak Kementerian Pendidikan Segera Evaluasi Proses Pembelajaran Online

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palu menekankan Kementerian Pendidikan harus melakukan evaluasi pembelajaran online.

TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Anggota DPRD Kota Palu Rusman Ramli 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palu menekankan Kementerian Pendidikan harus melakukan evaluasi pembelajaran online.

Pasalnya, proses belajar mengajar sejak Maret 2020 hingga saat ini masih terus dilakukan secara daring disebabkan pandemi virus corona.

Sehingga Kemendikbud dan pemerintah pusat dan daerah lebih fokus terhadap evaluasi pembelajaran, apakah berjalan dengan baik atau tidak selama pandemi.

Ketua Fraksi PKS DPRD Palu, Rusman Ramli mengungkapkan akibat penyebaran virus corona belum menunjukan trend penurunan, maka penerima peserta didik baru (PPDB) dan proses pembelajaran masih harus menerapkan protokol kesehatan.

5 Cara Seru Rayakan Hari Valentine Khusus Jomblo, Ternyata Asyik Juga

MUI Murka Setelah Din Syamsuddin Dituduh Radikal: Itu Fitnah dan Kebodohan

Sabtu 13 Februari 2021, Covid-19 Infeksi 108 Juta Orang di Dunia, Indonesia Nomor 19 Dunia

"Inilah sebenarnya bahan evaluasi dan PR berat di Kementerian Pendidikan bagaimana parameter keberhasilan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) selama COVID-19," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Palu.

Legislator dua periode itu pun mempertanyakan indeks pembangunan manusia dan bagaimana lulusan sekolah online serta peserta didik yang dihasilkan di tengah pandemi.

Belum lagi kesiapan para guru menghadapi era new normal.

Serta dukungan infrastruktur dan pendanaan dalam menyikapi proses KBM antara guru, siswa dan orangtua belum ada solusi dasarnya.

"Faktanya sekolah online ini masih banyak daerah teriak terkait fasilitas internet, contoh Palu ibukota provinsi, masih banyak guru-guru harus menjumpai peserta didiknya dari rumah kerumah," jelas mantan ketua DPD PKS Palu periode 2010-2015 itu.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu pun angkat bicara soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan atribut sekolah.

Hobi Nonton Video Mesum, Pria Ini Tega Nodai Keponakan Sendiri Hingga Ketahuan Nenek

Masyarakat Umum Akan Mulai Divaksin April 2021, Daerah Zona Merah dan Padat Penduduk Jadi Prioritas

Viral Video Detik-detik Polisi Bantu Kucing Menyeberang Jalan di Kalsel, Tuai Pujian Warganet

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, persoalan penanganan virus corona harus jadi prioritas saat ini.

Menurut Sekretaris DPW PKS Sulteng itu seharusnya pemerintah lebih fokus pada pembangunan ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

"Saya kira hal penting yang harus dicarikan solusinya bagaimana masyarakat itu bisa bertahan dan roda perputaran ekonomi tetap berjalan," kata Anggota Komisi A DPRD kota Palu itu saat ditemui TribunPalu.com, Kamis (11/2/2021).

Bagi Rusman Ramli, persoalan di Padang beberapa waktu lalu jadi penyebab keluarnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Persoalan di Padang merupakan kearifan lokal dan oleh tata peraturan juga tidak dilarang sesungguhnya.

Bahkan munculnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini seakan-akan memasung kearifan lokal yang ada di negeri ini.

"Sementara dari Sabang sampai Merauke itu kearifan lokal sudah dibingkai dalam Bhineka Tunggal Ika", kata Mantan Ketua Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian Islam Mahasiswa (LDK UPIM) Untad tersebut.

Sebelumnya, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.

Viral Nenek Dibuang Oleh Keluarganya Dipinggir Jalan, Kini Telah Dikembalikan: Ternyata Dia Linglung

Kisah Anak Punk yang Ingin Kembali ke Keluarga: Jalan 30 Km Tanpa Alas Kaki hingga Ditolong Polisi

3 Amalan Mudah Ini Ternyata Bisa Hapus Dosa yang Menumpuk

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kota Palu menyebutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan persoalan biasa saja.

Hal itu diutarakan Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli, saat ditemui di kantornya Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama 3 menteri tak perlu disikapi dengan berlebihan.

Mengingat proses pelaksanaan dan penerapannya belum diketahui.
Sebab proses pembelajaran masih dilakukan secara online.

Menurut Sarjana Teknik Sipil itu, pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam mengambil satu keputusan.

Sehingga tak perlu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

"Sebenarnya kalau melihat esensinya, itukan hal yang bisa didudukkan bersama dan bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah pusat," ungkap Legislator PKS Kota Palu dua periode ini.

Sekertaris DPW PKS Sulteng pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tak berlebihan menyikapi  kebijakan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.

Surat Keputusan Bersama itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Berikut keputusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.
c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved