Viral
Viral Video Tiktok: Bongkar Chip KTP, Bisa Melacak Posisi Seseorang, Ini Penjelasan Dukcapil
Video TikTok viral setelah memperlihatkan aksi membongkar KTP untuk mengeluarkan chip didalamnya.
TRIBUNPALU.COM - Video TikTok viral setelah memperlihatkan aksi membongkar KTP elektronik untuk mengeluarkan chip didalamnya. Chip ini dikatakan dapat melacak posisi atau keberadaan pemilik KTP dan bisa diakses oleh kepolisian.
Konten Video itu kian menyebar, seiring dengan rumor chip tersebut sengaja disimpan di dalam KTP-e agar bisa dilacak.
Unggahan terkait pembongkaran chip di KTP-el tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @sultanerickprabu.
“Ayo duetin#robekktpanda ##360HKFoodMoments," tulisnya sambil memperlihatkan aksi pembongkaran KTP.

Aksi bongkar KTP elektronik yang viral di medsos (Tangkapan layar TikTok)
Hingga Jumat (12/2/2021) siang, unggahan tersebut telah dikomentari lebih dari 3.000 kali, dan disukai lebih dari 23.000 pengguna.
Selain akun tersebut, akun lain yakni @cutmuliaqey juga membagikan hal serupa.
“Jadi ini yg kalian yg kalian resahkan?? heh!! #tiktokofficialindonesia #viral #fyp? #fypdongggg #fyp,” tulisnya sembari memperlihatkan aksinya membongkar chip menggunakan pisau.
Postingan tersebut hingga Jumat (12/2/2021) siang juga telah disukai lebih dari 10.000 pengguna dan dikomentari lebih dari 1.500 komentar.
Beragam komentar pun muncul terkait video tersebut. Lantas, benarkan informasi tersebut.
Penjelasan Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam KTP elektronik memang terdapat chip yang terletak di sekitar lapisan keempat.
Namun ia menegaskan, chip KTP tersebut hanya berfungsi menyimpan data KTP elektronik saja
dan tidak berisikan chip yang dapat dipergunakan untuk melacak lokasi seseorang.
" Chip yang ada dalam KTP-el hanya berisi data kependudukan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2021).
Selain itu, data kependudukan tersebut, imbuhnya hanya bisa dibuka dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Lembaga Direktorat Dukcapil.