Lucinta Luna Bebas dari Penjara, Jalankan Asimilasi Covid-19 di Rumah Sejak 11 Februari 2021

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas, tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Lucinta Luna, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya bebas dari penjara.

Kabar kebebasan pemilik nama asli Ayluna Putri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Namun, menurut dia, Lucinta Luna belum bebas murni.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas, tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika kepada awak media, Senin (15/4/2021).

Rika menegaskan Lucinta Luna bakal bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. (istimewa)

Kemudian, Rika mengungkapkan alasan Lucinta Luna bebas karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Rika juga menjelaskan alasan Lucinta Luna berhak mendapat asiminasi Covid-19.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Asimilasi yang didapatkan Lucinta Luna ini guna mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan ataupun lapas.

Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna mendapatkan bimbingan dari pihak lapas.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.

Divovis 18 bulan penjara

Artis Lucinta Luna (31) divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim, atas kasua narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.

Vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.

Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar. Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidan penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Abash saat memantau monitor yang menampilkan wajah Lucinta Luna di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020).
Abash saat memantau monitor yang menampilkan wajah Lucinta Luna di persidangan PN Jakarta Barat, Rabu (29/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara dan  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved