Viral
Wanita PNS di Bone Hamil dari Selingkuhannya, Gigit Istri Sah lalu Dibui, Begini Kronologisnya
Skandal perselingkuhan bu Guru PNS di Bone, Sulawesi Selatan akhirnya terbongkar. Bahkan bu Guru tersebut sampai hamil hasil dari perselingkuhannya.
TRIBUNPALU.COM - Skandal perselingkuhan wanita PNS di Bone, Sulawesi Selatan akhirnya terbongkar.
Bahkan bu Guru tersebut sampai hamil hasil dari perselingkuhannya itu.
Si bu guru kini divonis penjara atas pasal perzinahan.
Putusan tersebut karena hakim meyakini bahwa bu guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.
Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.
Si bu guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya tersebut diketahui berinisial AS (35).
Sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).
• Rachel Vennya dan Niko Umumkan Resmi Cerai: Kini Hanya Beda Status dan Janji Asuh Anak Bersama-sama
• Polisi Temukan Petunjuk Sosok Ayah Bayi Janda Dihamili Angin, Keluarganya Curiga Siti Diguna-guna
• Akan Daftar SNMPTN 2021? Cek Daftar 10 PTN dengan Pendaftar Terbanyak Saat Ini, UGM Nomor Tiga
• Terungkap, Wanita yang Ngaku Dihamili Angin Ternyata Belum Janda, Ini Identitas Suaminya
AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.
Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SJ.
Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.
Sedangkan perselingkuhan antara AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019.
Sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SJ pada Maret 2020.
"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan. Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.
Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina.