Sengketa Pilkada di Sulteng 2020

Mahkamah Konstitusi Putuskan 3 Sengketa Pilkada di Sulteng Siang Ini, Besok Pilwali Palu

Sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan itu untuk Pilkada Banggai 2020, Pilkada Tolitoli 2020 dan Pilkada Poso 2020.

Editor: mahyuddin
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di wilayah Sulawesi Tengah, Selasa (16/2/2021).

Sidang dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan itu untuk Pilkada Banggai 2020, Pilkada Tolitoli 2020 dan Pilkada Poso 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah sebelumnya menunggu berita acara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menyebutkan, berita acara dari MK menjadi acuan KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yaitu penetapan bupati terpilih.

Baca juga: Penetapan Hasil Pilkada Tujuh Daerah di Sulteng Ditunda, Ini Alasannya

Baca juga: UPDATE Hasil Hitung Sementara KPU Pilkada Kota Palu 2020: Hadianto-Reny Unggul Jauh

Baca juga: Yang Unik di TPS-TPS Pilkada 2020: Petugas KPPS Berbaju Bukan Tahanan KPK, hingga Tema Sekolah

Berikut agenda sidang Mahkahah Konstitusi untuk Pilkada di Sulteng:

Selasa 16 Februari 2021, Pukul 13.00 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020
Nomor perkara: 40/PHP.BUP-XIX/2021
Pemohon: MUCHTAR DELUMA-BAKRI IDRUS

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Poso Tahun 2020
Nomor perkara: 103/PHP.BUP-XIX/2021
Pemohon: DARMIN AGUSTINUS SIGILIPU-AMDJAD LAWASA

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020
Nomor prekara 10/PHP.BUP-XIX/2021
Pemohon: Ir H HERWIN YATIM-H MUSTAR LABOLO

Rabu 17 Februari 2021, Pukul 09.00 WIB

Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Palu Tahun 2020
Nomor perkara: 94/PHP.KOT-XIX/2021
Pemohon: DRS HIDAYAT-HJ HABSA YANTI PONULELE

Senin 15 Februari 2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020
Nomor Perkara 112/PHP.BUP-XIX/2021
Amar Putusan:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon;
2. Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, ditarik kembali;
3. Menyatakan Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020 ditarik kembali;
4. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo;
5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Masa Akhir Jabatan 7 Kepala Daerah 

Sejumlah kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah memasuki Akhir Masa Jabatan alias AMJ.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved