Sulteng Hari Ini

3 Pengusaha Didakwa Menyuap Bupati Banggai Laut Rp 2,2 Miliar, Ini Besaran Proyeknya

Sebanyak 3 pengusaha asal Sulawesi Tengah didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Proses sidang pembacaan dakwaan kasus suap Bupati Banggai Laut di PN Palu, Kamis (18/2/2021). 

Laporan wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak tiga pengusaha asal Sulawesi Tengah didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Ketiganya didakwa melakukan suap uang senilai Rp 2,2 miliar.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (18/2/2021) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus didampingi hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo.

Ke-3 pengacara itu yang didakwa melakukan suap antara lain; Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Anfronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT.Antarnusa Karyatama Mandiri).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU): Arif Suhermanto, Eva Yustisiana, dan Joko Hermawan.

Kesal Gaya Penampillannya yang Terbuka Jadi Omongan, Ayya Renita: Me is Me, Me not You, Me not Her

Banjir di Kabupaten Tojo Una-una Sulteng, 2 Rumah Hanyut, Warga di Empat Desa Mengungsi

Belum Mau Suntik Vaksin Covid-19 Meski Dapat Giliran, Gisel: Aku Ikuti Perkembangan Saja

Ngaku dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya, sang Ibu yang sedang Tidur Tewas Terbakar

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing. 

Andreas Hongkiriwing diwakili Mohamad Didi Permana dan Muhammad Sidiq Djatola,  Sementara terdakwa Hedy Thiono Titus dan Djufri Katili diwakili Syahrul, Nasrul Djamaludin dan Maharani Caroline.

Kasus suap kepada bupati Balut dilakukan tahun 2020 dengan memberikan sejumlah uang.

Hal itu dilakukan sebagai imbalan setelah mendapatkan sejumlah paket pekerjaan dari Dinas Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Awalnya Bupati Balut Wenny Bukamo melalui Kepala Dinas PURP Basuki Mardino dan Kepala Bidang Cipta Karya PURP Ramli HI.Patta, Serta Kepala Bagian Barang dan Jasa Nasir Gobe, untuk memberikam paket pekerjaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Arif menerangkan pemberian paket pekerjaan tersebut dengan syarat menyediakan sejumlah uang untuknya maju pilkada di tahun 2020 lalu, hal itu di koordinir Recky Suhartono Godiman selaku orang terdekat.

“Recky lalu mengondisikan proses lelang, sehingga ketiga terdakwa mendapatkan paket pekerjaan,”  ujar Arif

JPU menjelaskan adapun Kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut kepada Bupati Balut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved