Sulteng Hari Ini

3 Pengusaha Didakwa Menyuap Bupati Banggai Laut Rp 2,2 Miliar, Ini Besaran Proyeknya

Sebanyak 3 pengusaha asal Sulawesi Tengah didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Proses sidang pembacaan dakwaan kasus suap Bupati Banggai Laut di PN Palu, Kamis (18/2/2021). 

Laporan wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak tiga pengusaha asal Sulawesi Tengah didakwa melakukan suap uang senilai Rp2,2 miliar kepada Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.

Ketiganya didakwa melakukan suap uang senilai Rp 2,2 miliar.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (18/2/2021) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marliyus didampingi hakim anggota Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo.

Ke-3 pengacara itu yang didakwa melakukan suap antara lain; Hedy Thiono (Komisaris PT Bangun Bangkep Persada), Andreas Hongkiriwang (Direktur PT Anfronika Putra Delta) dan Djufri Katili (Direktur PT.Antarnusa Karyatama Mandiri).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU): Arif Suhermanto, Eva Yustisiana, dan Joko Hermawan.

Kesal Gaya Penampillannya yang Terbuka Jadi Omongan, Ayya Renita: Me is Me, Me not You, Me not Her

Banjir di Kabupaten Tojo Una-una Sulteng, 2 Rumah Hanyut, Warga di Empat Desa Mengungsi

Belum Mau Suntik Vaksin Covid-19 Meski Dapat Giliran, Gisel: Aku Ikuti Perkembangan Saja

Ngaku dapat Bisikan Gaib, Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya, sang Ibu yang sedang Tidur Tewas Terbakar

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing. 

Andreas Hongkiriwing diwakili Mohamad Didi Permana dan Muhammad Sidiq Djatola,  Sementara terdakwa Hedy Thiono Titus dan Djufri Katili diwakili Syahrul, Nasrul Djamaludin dan Maharani Caroline.

Kasus suap kepada bupati Balut dilakukan tahun 2020 dengan memberikan sejumlah uang.

Hal itu dilakukan sebagai imbalan setelah mendapatkan sejumlah paket pekerjaan dari Dinas Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Awalnya Bupati Balut Wenny Bukamo melalui Kepala Dinas PURP Basuki Mardino dan Kepala Bidang Cipta Karya PURP Ramli HI.Patta, Serta Kepala Bagian Barang dan Jasa Nasir Gobe, untuk memberikam paket pekerjaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Arif menerangkan pemberian paket pekerjaan tersebut dengan syarat menyediakan sejumlah uang untuknya maju pilkada di tahun 2020 lalu, hal itu di koordinir Recky Suhartono Godiman selaku orang terdekat.

“Recky lalu mengondisikan proses lelang, sehingga ketiga terdakwa mendapatkan paket pekerjaan,”  ujar Arif

JPU menjelaskan adapun Kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut kepada Bupati Balut.

Djufri Katili memberikan uang senilai Rp 500 juta dan bulan September senilai Rp 250 juta kepada Wenny Bokamo pada bulan juni lalu.

Andreas Hongkiriwang memberikan Rp500 juta, Hedy Thiono Rp500 juta, Djufri Katili Rp 500 juta, Octavianus Jocom Rp 500 juta, Martinus Rp500 juta serta Hendri Wijaya Gozali Rp250 juta pada bulan november lalu.

Selanjutnya, Andreas Honkriwang Rp300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp 200 juta dan Hedy Thiono Rp 500 juta, sehingga total Rp1 miliar.

“Perbuatan terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada Wenny Bokamo merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Subsider pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya

Adapun paket-paket pekerjaan diperoleh oleh terdakwa yaitu:

Terdakwa Andreas Hongkiriwang mendapat paket peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp3,4 miliar, peningkatan ruas jalan Bentean-Matanga senilai Rp2,9 miliar dan peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2,9 miliar.

Terdakwa Hedy Thiono mendapatkan paket peningkatan ruas jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp17,7 miliar, lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Kasuari Rp8,4 miliar, peningkatan jalan Keak-Panapat senilai Rp6,9 miliar, serta peningkatan jalan Dunkean-Bone-Bone senilai Rp3,9 miliar.

Pekerjaan lanjutan pembangunan stadion olah raga senilai Rp 2,9 miliar, peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1,9 miliar, pembangunan normalisasi sungai Desa Tabulang senilai Rp1,4 miliar, pengembangan jaringan perpipaan
Desa Lampa senilai Rp1,4 miliar, pembangunan drainase Kelurahan Dodung senilai Rp1,4 miliar, dan peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697 juta.

Terdakwa Djufri Katili mendapatkan paket peningkatan ruas jalan dalam Kota Banggai senilai Rp7,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp2,9 miliar.

Sidang bacaan dakwaan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (25/2/2021).

Terdakwa Hedy Thiono menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. 

Sedangkan terdakwa Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili tidak mengajukan keberatan.

"Hanya satu yang melakukan eksepsi, sedangkan yang lain tidak" ujar Arif

"Untuk agenda minggu depan dua dakwaan sidang pemeriksaan saksi, sedangkan untuk yang satu dengan agenda eksepsi" tutupnya.

pekan mendatang untuk terdakwa Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan untuk dakwaan Hedy Thiono dengan agenda eksepsi/Keberatan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved