Pilkada Sulteng 2020
Sengketa Pilkada Morut Digelar 25 Februari, Ini Agendanya
Sebanyak 32 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2020 melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, termasuk PHP Kada Morowali Utara.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 32 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2020 melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, termasuk PHP Kada Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 100 perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan pada 15 - 17 Februari 2021.
Adapun sidang tahapan pembuktian PHPU Bupati Morut akan digelar pada Kamis, (25/2/2021) mendatang.
Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Permohonan PHPU Morut diajukan Paslon Nomor Urut 2 Holiliana-Abudin Halilu.
Dengan perkara Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021.
• VIDEO: Kondisi Terakhir Banjir di Tojo Una-una, 8 Rumah Hanyut, Camat Tojo: Ini Banjir Terparah
• Kabar Duka, Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia pada Usia 75 Tahun
• Warga di Pasar Masomba Palu Tidak Pakai Masker dan Jaga Jarak
• Jalan Rusak di Kawasan Pasar Masomba Palu Dikeluhkan, Warga: Tolong Kasi Bae Le
Pemohon mendalilkan pihaknya kehilangan 150 suara dari 4 TPS, yang seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Bawaslu tertanggal 11 Desember 2020.
Jika berpedoman pada selisih suara, maka terdapat selisih sejumlah 616 suara atau 1,8 persen.
Jumlah ini memenuhi ketentuan sesuai Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang 10 Tahun 2016, yakni antara 0,5 hingga 2 persen.
Pemohon juga mendalilkan ditemukannnya surat suara sah untuk pemilihan bupati pada kotak suara pemilihan gubernur di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morut.
Sehingga, pemohon memohonkan pembatalan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan oleh KPU Morut pada tanggal 17 Desember 2020. (*)