Vaksin Gotong Royong untuk Buruh, Karyawan Perusahaan dan Keluarga, Apa Bedanya?

Vaksin Gotong Royong untuk karyawan karyawati perusahaan dan keluarga, apa bedanya dengan vaksin program pemerintah gratis

Editor: Imam Saputro
Twitter/@jokowi
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 untuk para tenaga kesehatan di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021) 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jadi ujung tombak dalam program vaksinasi COVID-19.

Saat ini, Kemenkes bergerak cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan percepatan terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity) di Indonesia.

Salah satunya adalah dengan menerbitkan regulasi terkait vaksinasi gotong royong.

Hal ini ditulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari website resmi covid19.go.id, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan yang dimaksud dengan vaksinasi Gotong Royong.

Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan.

“Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran,” jelasnya.

Untuk biaya atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong, tarif maksimal akan ditetapkan oleh Kemenkes.

Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kemenkes.

“Biaya ini pendanaannya ditanggung perusahaan,” tutur Nadia.

Arya Sinulingga selaku Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan tanggapannya.

Ia menjelaskan bila vaksinasi gotong royong makin cepat dilaksanakan, kekebalan kelompok terbentuk maka makin baik.

Karena itu, hal-hal yang dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara patut disambut baik.

"Vaksinasi Gotong Royong sebagai kerja sama atau gotong royong semua pihak mendorong percepatan pemulihan negeri,” jelas Arya.

Berdasarkan Permenkes ini, Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved