Salah Transfer Uang Berujung Bui, Keluarga Ardi Kini Kesulitan,Sang Anak Putus Sekolah, Ini Kata BCA

Warga Surabaya, Jawa Timur bernama Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BC

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Herudin
ilustrasi bank BCA 

TRIBUNPALU.COM - Warga Surabaya, Jawa Timur bernama Ardi Pratama kini tengah mendekam di penjara akibat dipolisikan terkait kasus pengunaan dana salah transfer bank BCA.

Menanggapi kasus ini, BCA menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi ke polisi bukanlah pihak bank.

Pihak BCA menyebut, laporan tersebut diajukan oleh pihak karyawan yang pada saat mempolisikan Ardi sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan bank BCA.

Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021).
Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). (Surya/Firman Rachmanudin)

Fakta tersebut disampaikan oleh BCA dalam rilis informasi yang dikeluarkan oleh BCA pada Senin (1/3/2021).

Pada rilis informasi itu, BCA memberikan empat poin klarifikasi soal kasus salah transfer di BCA Citraland.

Dua poin pertama menegaskan bahwa pihak BCA tidak pernah mempolisikan Ardi.

"Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA."

"Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah
purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer
tersebut."

Kemudian pihak BCA juga menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dengan nasabah penerima dana salah transfer namun tidak membuahkan hasil.

Awalnya adalah mengirimkan surat pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan.

Pihak BCA juga menyatakan, hingga Senin (1/3/2021), belum ada pengembalian dana dari nasabah yang menerima dana salah transfer.

Pada rilis informasi itu terdapat juga pernyataan dari Executive Vice President Secretariat & Corporate
Communication BCA, Hera F Haryn.

Hera menyampaikan, pihak BCA kini akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Terakhir, dituliskan soal pasal yang dapat mempidanakan orang yang menggunakan dana akibat kesalahan transfer oleh bank.

Hukum itu diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved