5 Fakta yang Harus diketahui Tentang Vaksinasi Gotong Royong

Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan untuk membantu tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok.

Kompas.com
Vaksinasi COVID-19 Gotong Royong di Indonesia 

TRIBUNPALU.COM - Guna membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serta tercapainya herd immunity (kekebalan kelompok), pemerintah menetapkan adanya pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Vaksinasi Gotong Royong ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021.

Dilansir dari laman resmi covid19.go.id, beberapa hal yang perlu kita ketahui terkait program Vaksinasi Gotong Royong ini di antaranya:

1. Vaksinasi Gotong Royong Gratis

Pelaksanaannya gratis karena ditanggung oleh perusahaan atau badan hukum yang melaksanakan.

Pendanaannya ditanggung perusahaan yang memilih opsi ini. 

2. Vaksinasi Gotong Royong gunakan vaksin yang berbeda dengan sebelumnya

Tidak akan gunakan vaksin yang sama dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Menggunakan jenis vaksin yang berbeda, tetap harus mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM, dan penanganan KIPI yang tetap sama.

Vaksinasi akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya melalui Kementerian BUMN dan Bio Farma. 

Baca juga: Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah Sembuh 3 Bulan, Mengapa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi 19.900 Pedagang di Pasar Beringharjo

3. Vaksin yang disiapkan harus mendapat izin penggunaan darurat (EUA)

Penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 

4. Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Tetap Sama 

Vaksinasi Gotong Royong tidak mengubah mekanisme penanganan KIPI yang sudah dilakukan untuk program vaksinasi pemerintah. 

Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa Vaksinasi Gorong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,

5. PT Bio Farma Menjadi Distributor Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong 

Bio Farma distribusikan vaksin ke fisilitas pelayanan kesehatan milik swasta. 

Fasilitas pelayanan yang bekerja sama dengan badan hukum dan badan usaha atau dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. 

Vaksinasi Gotong Royong diatur berdasarkan Permenkes Nomor 10/2021. (*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved