Palu Hari Ini
Jual LPG 3 Kg Seharga Rp 35 Ribu Per Tabung, Pemilik Kios di Jl Dewi Sartika Palu Ditindak Polisi
Personel Kepolisian Resor (Polres) Palu dalam Satgas Pengawasan LPG 3 kg menindak 2 pemilik kios di Jl Dewi Sartika Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Personel Kepolisian Resor (Polres) Palu dalam Satgas Pengawasan LPG 3 kg menindak 2 pemilik kios di Jl Dewi Sartika Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (3/3/2021) sore.
Mereka diperiksa polisi karena kedapatan menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) Kota Palu, yakni Rp 18 ribu per tabung.
Serta tidak memiliki izin sebagai pangkalan LPG 3 kg.
Kedua warga kios diketahui bernama Aziz Dg Maming (kios Arif) dan Irsan (kios sekitar SPBU).
Baca juga: Update Kasus Corona di Indonesia, 3 Maret 2021: Catat 6.808 Kasus Baru dan 9.053 Pasien Sembuh
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Aurel Ngotot Mau Ikut Atta Urus Nikahan: Selama Aku Enggak Ada, Kamu Ngapain?
Baca juga: Sinopsis Film John Wick yang Diperankan Keanu Reeves, Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB
Baca juga: Setahun Pandemi COVID-19 di Indonesia, Kasus Meningkat Tajam Akibat Libur Panjang
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan, kedua kios tersebut ditemukan melakukan penjualan LPG 3 kg masing-masing 4 tabung tanpa ijin penjulan.
"Kedua kios menjual LPG 3 kg seharga Rp 35 ribu per tabungnya," jelas kapolres.
Pihaknya telah melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 Kg ke Polres Palu.
"Pemilik kios juga kita periksa, tapi tidak ditahan," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/penjual-lpg-3-kg-ilegal-ditindak-polisi.jpg)